Purna dewan resmi melaporkan ke kejari karawang dengan dugaan pelanggaran Pokir anggota DPRD karawang dan akan mengadakan aksi demo besar besaran - KARAWANG BICARA

Kamis, 06 November 2025

Purna dewan resmi melaporkan ke kejari karawang dengan dugaan pelanggaran Pokir anggota DPRD karawang dan akan mengadakan aksi demo besar besaran

Polemik dugaan pergeseran alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Karawang telah memasuki ranah hukum pidana. Puluhan purna anggota DPRD Karawang periode 2019–2024, melalui tim kuasa hukum Pandawa 5, secara resmi telah melaporkan dugaan pergeseran data penerima manfaat (CPCL) Pokir ke Kejaksaan Negeri Karawang. Aksi ini didukung ancaman mobilisasi massa konstituen ke publik. Langkah tegas ini diambil untuk membantah keras tudingan H. Awandi Siroj Suwandi (Ketua LMP Mada Jabar) yang menyebut gerakan ini disalahgunakan untuk mencari jatah proyek.
Wira Andhika, S.H., anggota Tim Pandawa 5, menjelaskan bahwa laporan ke Kejaksaan didasarkan pada dugaan pelanggaran regulasi yang serius. Pelanggaran yang dilakukan pihak yang mengubah alokasi Pokir Karawang ini melibatkan sejumlah regulasi krusial, termasuk Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, Permendagri No. 86 Tahun 2017, serta SK Mendagri No. 900.1.15.5-3406 Tahun 2024. "Pokir yang memiliki CPCL wajib dilaksanakan. Pergeseran ini melanggar regulasi fundamental," tegas Wira, saat dihubungi tim karawang bicara, Kamis (6/11/2025).
Wira Andhika menambahkan bahwa fokus utama dari puluhan purna DPRD Karawang ini adalah penegakan hukum dan perlindungan hak rakyat. "Kami akan memimpin aksi massa konstituen ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral jika tuntutan kami tidak diindahkan. Tujuan kami murni menyelamatkan program rakyat yang digeser," ujarnya. Purna dewan menekankan bahwa mereka fokus pada penegakan hukum, bukan politisasi.
Menanggapi tudingan intervensi proyek, Heri Sudaryanto, S.H., M.H., Ketua Tim Pandawa 5, secara tajam membantah. Heri memaparkan bahwa salah satu purna dewan sebelumnya sempat memberikan kuasa pergerakan kepada H. Awandi Siroj Suwandi, namun kemudian mencabut kuasa tersebut dan bergabung dengan rekan-rekannya di bawah Pandawa 5.
"Kami menduga kuat, tudingan H. Awandi Siroj Suwandi tentang 'kasak-kusuk proyek' adalah reaksi kekecewaan pribadi atas gagalnya beliau mempertahankan kuasa pergerakan yang telah dicabut. Narasi itu sengaja dibangun untuk mengaburkan fakta pelaporan kami ke Kejaksaan atas pelanggaran regulasi," kata Heri, saat dihubungi tim Karawang bicara . Ia menegaskan, H. Awandi Siroj Suwandi seharusnya fokus pada masalah hukum, bukan pada hal-hal yang berbau kepentingan pribadi atau proyek.
Tim Pandawa 5 menegaskan kembali komitmen klien mereka hanya pada penegakan hukum. "Kami harap H. Awandi Siroj Suwandi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan fokus pada fakta bahwa kami sedang memperjuangkan hak konstituen yang terancam. Purna dewan siap membuktikan tuduhan ini di depan hukum," tutup Heri.
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done