Ketua DPRD karawang Indikasi diduga pelanggaran PERDA no 16 tahun 2024 tentang APBD tahun 2025..yg disahkan tgl 31 Desember 2024 - KARAWANG BICARA

Senin, 11 Agustus 2025

Ketua DPRD karawang Indikasi diduga pelanggaran PERDA no 16 tahun 2024 tentang APBD tahun 2025..yg disahkan tgl 31 Desember 2024

Ada aroma busuk di Gedung DPRD Karawang. Aspirasi rakyat yang telah disepakati, diinput dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan dijadwalkan terealisasi pada 2025, mendadak menghilang dari radar eksekusi.

Puluhan mantan anggota DPRD Karawang periode 2019–2024 yang memperjuangkan aspirasi itu kini mengaku dizalimi. Aspirasi yang mereka bawa adalah hasil serapan suara konstituen, dirumuskan secara sah dalam mekanisme resmi, dan dipastikan masuk perencanaan pembangunan daerah. Namun kini, aspirasi itu “terkunci” di meja Ketua DPRD Karawang tanpa alasan jelas
Tak ingin berspekulasi, para mantan legislator ini menempuh jalur resmi. Mereka menunjuk tim advokasi dan melayangkan surat permohonan audiensi ke Ketua DPRD Karawang. Tidak tanggung-tanggung—dua kali surat resmi dikirim, namun nihil respons.
Kasih daftar tim Advokasi purna dewan :
1.Heri Sudaryanto.SE,SH,MM
2.Pontas Hutahayan.,SH
3.Brondiater Silalahi.,SH.MH
4.R.L.Jeri.S.,SH
5.Wira Andhika.,SH

H. Heri Sudaryanto, S.H., alias H. Aceng, Ketua Tim Advokasi Purna Dewan, menyebut sikap bungkam Ketua DPRD bukan hanya mencederai etika politik, tetapi juga menginjak-injak aturan hukum.

“Ini bukan soal kepentingan pribadi mantan anggota dewan, ini soal hak rakyat yang sudah disahkan secara hukum. Kalau Ketua DPRD menutup pintu dialog, publik berhak curiga bahwa ada kepentingan gelap di balik pembiaran ini,” tegas H. Aceng.

Wira, salah satu kuasa hukum lainnya, menilai bahwa pembiaran ini justru membuka peluang spekulasi liar di masyarakat. “Audiensi adalah mekanisme konstitusional untuk mencari solusi. Kalau Ketua DPRD menolak atau bahkan mengabaikan, ini sudah di luar batas kewajaran,” ujarnya.
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done