Karawang – Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Karawang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Berdasarkan hasil pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Karawang tercatat melakukan transaksi mencurigakan.
Kementerian Sosial melalui arahan Kementerian Kesehatan dan instruksi resmi meminta data penerima bansos/PKH yang diduga terlibat judi online disampaikan ke PPATK dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hasil penelusuran menunjukkan secara nasional ada sekitar 600 ribu KPM terindikasi judi online, sementara Karawang menjadi daerah dengan jumlah terbanyak.
“Di Karawang terdata sampai enam ribuan yang terindikasi judi online. Namun di lapangan, hampir 70 persen di antaranya bukan KPM asli, melainkan pihak lain yang menggunakan data mereka, sehingga banyak yang sebenarnya hanya menjadi korban,” ungkap Endang Rohadi, pendamping sosial.
Seorang ibu penerima manfaat di Kecamatan Pudio juga menceritakan pengalamannya. Ia mengaku namanya ikut tercatat dalam indikasi judi online karena riwayat suaminya di masa lalu.
“Memang dulu suami saya pernah ikut judi online, tapi itu sudah lama, beberapa tahun lalu tidak pernah lagi. Harapan saya bisa tetap mendapatkan bantuan seperti semula,” ujarnya.
Pendamping sosial menilai adanya data ganda, penyalahgunaan identitas, dan keterlibatan keluarga menjadi tantangan besar dalam memastikan bansos tepat sasaran. Sementara itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang juga dilaporkan telah terblokir rekeningnya akibat aktivitas serupa.
Pemerintah daerah bersama pendamping sosial berharap masyarakat penerima manfaat dapat terbebas dari jerat judi online, agar bantuan sosial benar-benar menyentuh keluarga yang membutuhkan.
Karnata