Karawang, - Proyek,pemasangan paving block yang dilaksanakan oleh CV Karya Jaya Utama ini tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp 189.400.000 dengan sumber dana berasal dari APBD Tahun Anggaran 2025.kabupaten Karawang, Berdasarkan kontrak bernomor 027.2/08.2.01.0021.26/KPA-BGN/PUPR/2025, pekerjaan tersebut dimulai sejak tanggal 14 Juli 2025.
Menanggapi pemberitaan dan dugaan ketidaksesuaian standar dalam pemasangan paving block, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR, Dani Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan adanya pemberitaan terkait paving block yang tidak sesuai dan banyak yang retak-retak, saya sudah perintahkan untuk segera diperbaiki. Pengecekan volume dan kualitas pekerjaan juga sudah kami lakukan di lapangan," ungkap Dani Firmansyah,saat di temui di kantornya Senin (1/9/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam kontrak.
Dani juga menegaskan bahwa segala bentuk kekurangan atau kerusakan yang ditemukan dalam masa pelaksanaan proyek akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan harus segera diperbaiki sebelum masa serah terima pekerjaan.
Diharapkan dengan langkah cepat dari pihak terkait, kualitas pekerjaan dapat kembali sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh dinas pertanian serta masyarakat.
karnata