KARAWANG | Etika Ketua DPRD KAB. Karawang dipertanyakan 2 kali surat audiensi tidak ditanggapi dan malah mendisposisikan ke Komisi I dan Komisi III untuk menghadiri agenda Audiensi Klarifikasi Pelanggaran Perda APBD No. 16 Tahun 2024.
Tim Kuasa Hukum dari Puluhan Purna Dewan Periode 2019-2024 merasa kecewa atas ketidakhadiran Ketua DPRD dalam audiensi tersebut.
Jelas kami ingin bertemu, berdialog, dan menyelesaikan persoalan ini agar terang berderang dan tidak menjadi kesimpangsiuran serta membentuk opini-opini di luar permasalahan hasil Perda tentang Pokir itu sendiri.Serta mengesampingkan juklak juknis PERMENDAGRI no 86 THN 2017 serta Perbup no 33 THN 2022.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 351 ayat 1 Huruf E disebutkan bahwa anggota DPRD mempunyai Fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai mekanisme perencanaan pembangunan daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD)
(Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah/RPJPD) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 55 menegaskan bahwa Anggota DPRD berhak memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dan mengawasi pelaksanaannya.
Dan oleh karenanya, ada segi moral dan hukum itu sendiri, tidak serta merta masa jabatan walaupun berakhir. Proses penganggaran dan perencanaan diselesaikan di masa jabatan para purna dewan.
Tim kuasa hukum purna dewan yang diketuai oleh Heri Sudaryanto, SE.,SH., MM. tetap mengawal proses ini untuk selanjutnya segera digelar RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) dengan Ketua DPRD Kab. Karawang Serta Setwan dan dengan menghadirkan pula SKPD-SKPD Dinas terkait, surat sudah kami layangkan dan komisi I serta komisi III akan mendorong Kpd ketua DPRD untuk diagendakan
Agar menjadi terang berderang bahwa perubahan itu siapa yang mengubah terkait SIPD? Sehingga berakibat terjadinya pelanggaran Perda APBD No. 16 Tahun 2024 yang disahkan oleh Dewan Periode 2024-2029 yang mestinya mereka mengawasi dan merealisasikan Perda itu sendiri, bukannya malah sebaliknya Diduga dengan sengaja mengubah. Kami berbuat bukan tanpa dasar dan ada alas hak bagi konstituen yang terdampak dari perubahan Pokir itu sendiri.
Menanggapi opini-opini yang berkembang apalagi menyangkut "Dewan yang Kalah masih ngotot Pokir" bagi kami selaku tim Kuasa Hukum, mereka tidak memahami akan materi tentang perubahan Pokir itu sendiri dan Saya pribadi menduga Statement itu dari orang-orang baru dalam DPRD Kab. Karawang.
Kami tim Kuasa Hukum dari puluhan purna dewan;
1. Adv.Heri Sudaryanto, SE.,S.H.,M.M.
2. Adv.Pontas Hutahaean, S.H
3. Adv.Brondiater Silalahi, S.H.,M.H.
4. Adv.RL Jerry S, S.H.
5. Adv.Wira Andika, S.H.
Dari kantor hukum HS and partners