KARAWANGBICARA.COM.— Sebuah sepeda motor dengan nomor polisi T 5771 NQ dilaporkan telah mengganggu aktivitas lalu lintas di sekitar area Gedung DPRD Karawang. Kendaraan roda dua tersebut diketahui telah terparkir sejak pagi hari dan ditinggalkan tanpa pengawasan oleh pemiliknya hingga siang hari, Jumat 22/7/2025
Menurut laporan warga dan pengguna jalan, motor tersebut terparkir di lokasi yang tidak semestinya, menghalangi akses kendaraan lain, baik motor maupun mobil yang melintas atau hendak parkir di kawasan tersebut. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi tersendat dan menimbulkan keluhan dari pengguna jalan
Kendaraan itu sudah ada sejak pagi, dan sampai sekarang belum ada tanda-tanda pemiliknya datang. Sangat mengganggu, terutama saat jam sibuk,” ujar salah satu pengendara yang melintas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait keberadaan pemilik kendaraan tersebut. kami berharap ada tindakan tegas dari pihak Satpam DPRD atau ironisnya pada diam, untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan, terlebih di lingkungan penting seperti Gedung DPRD.
Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga di area pusat pemerintahan Kabupaten Karawang.
Karnata