Didin Rachmadhi Tegas: Usaha Tanpa Izin di Karawang Ditutup, Pelaku Diminta Segera Urus Legalitas - KARAWANG BICARA

Rabu, 20 Agustus 2025

Didin Rachmadhi Tegas: Usaha Tanpa Izin di Karawang Ditutup, Pelaku Diminta Segera Urus Legalitas

Karawang – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Didin Rachmadhi, mengingatkan seluruh pelaku usaha di desa-desa agar tidak lagi beroperasi tanpa izin. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan segan menutup usaha yang melanggar aturan.

“Kalau yang dikerjakan selama ini belum ada izin, makanya kemarin saya tutup semua. Ada beberapa titik, seperti di Pulau Sari, Pangkalan, dan Dauan. Kita tutup karena tidak berizin. Sudahlah, ikuti aturan saja, buat izin,” ujar Didin dengan tegas, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, penertiban ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan, setiap usaha yang sudah berizin wajib memiliki NPWP daerah agar kontribusi pajak bisa langsung dirasakan oleh Karawang.

“Setelah ada izin, baru kita arahkan agar punya NPWP daerah. Pajak ini kan untuk pembangunan. Memang tidak 100% masuk ke daerah, karena 30% masuk provinsi. Tapi setidaknya, Karawang juga ikut merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Selain soal perizinan dan pajak, Didin menambahkan bahwa Pemkab Karawang akan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan stakeholder lainnya, terutama dalam pengelolaan potensi daerah seperti air bawah tanah.

“Kami akan kolaborasi dengan Kapolres, Kajari, maupun Bupati. Insyaallah nanti kita tindak lanjuti bersama,” katanya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik bagi para pelaku usaha di Karawang untuk lebih tertib, sekaligus memperkuat posisi koperasi dan UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Penulis: Alim
Comments
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done