KARAWANG|Keberadaan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, menuai sorotan tajam dari Kepala Desa setempat, Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun. Ia mendesak agar status lahan, legalitas, dan dampak lingkungan fasilitas tersebut segera dipastikan sebelum beroperasi.
Lokasi bangunan yang berada tepat di dekat area persawahan membuatnya khawatir soal pembuangan limbah. “Kalau air bekas mencuci atau mengolah makanan dibuang ke sawah, dampaknya bisa serius. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut kesehatan dan keselamatan warga,” tegas Jujun, Kamis (14/8).
Ia menilai, hingga kini belum ada koordinasi yang jelas antara pengelola SPPG, pemerintah desa, dan pihak terkait. “Kami tidak mau menghalangi program pemerintah, tapi pembangunan harus transparan, prosedural, dan berbasis kajian kelayakan. Kalau status tanahnya saja belum jelas, apakah milik negara atau warga, ini rawan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Lurah Jujun juga mengingatkan, arahan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo menekankan pentingnya ketertiban tata ruang dan pengelolaan fasilitas publik. “Jangan sampai semangat program gizi justru tercoreng karena perizinan yang kabur dan potensi pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Meski mengapresiasi niat baik program pemenuhan gizi, ia menegaskan semua tahapan administrasi dan teknis harus tuntas. “Programnya bagus, tapi kalau tidak taat aturan dan tidak menjaga lingkungan, yang rugi nanti adalah masyarakat sendiri,” pungkasnya.