KARAWANGBICARA.COM – Proyek penurapan yang berlokasi di Jalan Kampung Secang, RT 01 RW 07, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, menjadi sorotan warga. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh CV Bintang Timur Selaras dengan rincian panjang turap 2 x 94 meter dan tinggi 1,40 meter. Proyek ini dijadwalkan selesai dalam 60 hari kalender dengan nilai anggaran sebesar Rp189.649.000,00.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (3/8/2025), sejumlah warga menyampaikan kekhawatirannya terhadap mutu pekerjaan. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan teknis di lapangan, seperti kualitas material dan struktur turap yang dinilai kurang kokoh.
“Saat kami lihat, struktur turap terlihat kurang kuat, seolah-olah dikerjakan asal jadi. Padahal anggarannya cukup besar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut terhadap proyek tersebut. Mereka menilai pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar pembangunan infrastruktur benar-benar sesuai standar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Karnata